Dewas
Dewan Pengawas RSUD Kelet
Dasar Hukum Dewan Pengawas :
>. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
>. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
>. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 445/124 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Penetapan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti Tahun 2019-2024 (Detail)
PEJABAT DEWAN PENGAWAS
Ketua :
-
- dr. Tatik Murhayati, M.Kes
Anggota :
-
- Muhammad Farhan Fuad
- Juli Eko Nugroho
TUGAS DEWAN PENGAWAS
- Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit
- Menyetujui dan mengawasi pelaksaan rencana strategis
- Menilai dan menyutujui pelaksanaan rencana anggaran
- Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya
- Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban pasien
- Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan
- Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan.