Kebebasan dan keterbukaan tentu merupakan anugrah yang diharapkan banyak pihak, terutama dalam iklim demokrasi yang ditandai dengan adanya kebebasan berkehendak, berserikat, berkumpul dan keterbukaan dalam berbagai informasi publik selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan itu, kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu keniscayaan apabila seluruh asas-asas penyelenggaraan negara dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud good governance harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga perjalanan demokrasi sebagai amanat reformasi dapat mengantarkan demokrasi semu menjadi demokrasi yang hakiki. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jawaban adanya perlindungan hukum terselenggaraanya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat sebagai pengguna kebijakan publik sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Selain itu, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
RSUD dr Rehatta merupakan salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Direktur RSUD dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah Nomor 487.22/274/III/2024 tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD dr Rehatta. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Jepara,        Maret 2024
Ketua PPID Pelaksana
#berkala #sertamerta #setiapsaat #dikecualikan #alur #keuangan #peraturandaerah #peraturangubernur #suratkeputusan #standarpelayananoperasional #undangundang #peraturanmenteri #peraturankomisiinformasi #covid19