Tugas dan Wewenang PPID RSUD dr Rehatta

Posted: 2016-10-18 22:48:44. | Dilihat : 1192

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana dr Rehatta:

Atasan PPID Pelaksana : 
Bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik, menyelesaiakan keberatan atas permintaan informasi publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi. 
Ketua PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya; 
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; 
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 
  4. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 
  5. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekwensi atas Informasi Publil yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak; 
  6. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; 
  7. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik. 

Bidang Pendukung Sekretariat  :  

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 
  2. Membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan 
  3. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 
  4. Menyediakan dan mengakselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; 
  5. Menyusun laporan pelayanan informasi publik;

Bidang Pengelolaan Data dan Klasisifikasi Informasi :

  1.  Melakukan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian informasi publik; 
  2. Mengklasifikasikan informasi publik berdasarkan kategori informasi yang harus tersedia secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang tersedia secara serta merta, dan informasi yang dikecualikan; 
  3. Melaksanakan uji konsekwensi informasi yang dikecualikan; 
  4. Menyusun naskah pertimbangan informasi yang dikecualikan. 

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :

  1. Melayani permohonan Informasi Publik yang disampaikan kepada badan publik; 
  2. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; 
  3. Menyiapakan buku registrasi permohonan informasi publik. 

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi :

  1.  Menyiapkan dokumen untuk fasilitasi sengketa informasi publik 
  2. Menyiapkan bahan argumentasi atas penolakan pemberian informasi publik 
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka fasilitasi sengketa informasi publik. 

Alamat Lengkap

Jalan Raya Jepara Kelet Km. 37, Kelet, Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59454
Telepon: (0291) 579002
Fax : 0291 578161
Whatsapp : 081236000876

Website Terkait

Sosial Media