Visi :
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan profesional".
Misi :
Terdiri atas Direktur dibantu oleh 3 Kepala Bagian/Bidang serta 6 subbagian/subbidang/Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional Struktur Organisasi ,Tugas, Wewenang & Fungsi tertuang dalam PERDA No 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD & RSJ Provinsi ...[Read More]
Surat Keputusan Direktur Pedoman Manajemen SDM RSUD dr Rehatta
...[Read More]Terdiri atas Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur dan 9 Kepala Bagian/Bidang serta 21 subbagian/subbidang Struktur Organisasi ,Tugas, Wewenang & Fungsi tertuang dalam PERDA No 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD & RSJ Provinsi J...[Read More]
Keputusan/peraturan yang akan ditetapkan RSUD Kelet
...[Read More]Kebijakan, Surat Keputusan, dan Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan serta Kebijakan Perundang-Undangan Dan Peraturan Yang Digunakan Di RSUD Kelet
...[Read More]...[Read More]
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan
...[Read More]Memiliki & menyediakan pedoman pelayanan publik yg menjadi tupoksi SKPD
...[Read More]Menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah
...[Read More]