Sejarah RSUD dr Rehatta
Rumah Sakit Umum Daerah dr Rehatta adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa tengah. Pada awal berdirinya bernama Rumah Sakit Kusta Kelet/Donorojo. Rumah Sakit Kusta Donorojo dibangun sekitar tahun 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Zending. Tujuan pembangunan Rumah Sakit Kusta Donorojo waktu itu adalah untuk pengobatan dan leposeri. Rumah Sakit Kusta Donorojo berlokasi di Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara berdiri diatas lahan seluas 1.791.740 m2. Termasuk lahan dikampung rehabilitasi yang dihuni oleh 155 KK. Rumah Sakit Kusta Kelet dibangun pada tahun 1915.
Pada awalnya RS Kusta Kelet adalah Rumah Sakit Umum yang dikelola oleh Zending dengan direkturnya dr. H. Bervoets dibantu dr. Durachim. Lokasi RS Kelet berada di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara berdiri diatas lahan seluas 258.600 m2.
Pada tahun 1950-an karena pihak Zending tidak bisa lagi membiayai operasional RS Kelet dan RS Donorojo maka pengelolaan kedua Rumah Sakit tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejak itu kedua RS tersebut menjadi Rumah Sakit Kusta dan Pengelolaannya lebih bersifat leproseri. Sejak tahun 1978 sampai 1998 tidak ada tenaga medis/dokter yang secara full time yang mengelola Rumah Sakit, tidak adanya dokter yang mengelola secara purna waktu membuat mutu pelayanan dan kemungkinan pengembangan Rumah Sakit tidak mendapat pendampingan yang memadai, sehingga fungsi Rumah Sakit tidak dapat dilakukan secara baik, meskipun ada kunjungan tenaga medis/dokter seminggu sekali dari RS Kusta Tugurejo Semarang.
Oleh karena hal-hal tersebut diatas maka sejak tahun 1999 mulai dirintis langkah-langkah menata ulang fungsi pelayanan di RS Kusta Kelet/Donorojo dan kemungkinan “optimalisasi” sarana untuk pelayanan masyarakat umum. Karena struktur komposisi SDM yang kurang dan terjadi perubahan budaya kerja dilakukan langkah perbaikan secara gradual yang meliputi Fase Inisiasi, Fase Transformasi dan Fase Integrasi agar langkah yang diambil oleh managemen betul-betul dipahami dan didukung seluruh karyawan.
Sejak tahun 2006 RS Kelet berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 8 tahun 2008 tentang Organisasi & Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Rumah Sakit Umum Daerah Kelet merupakan rumah sakit kelas C, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 829/MENKES/SK/VII/2010 tentang Penetapan Kelas RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Sebagai Rumah Sakit Tipe C.
Pada tahun 2012, berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor KARS-SERT/745/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012, RSUD Kelet dinyatakan lulus Akreditasi Tingkat Dasar, yaitu bidang Administrasi dan Manajemen, Pelayann Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis.
Selain itu RSUD Kelet telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 901/151/2012 tentang Penetapan Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dari Bertahap Menjadi Penuh Pada RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah.