Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor : 440/0007223 tentang Kewajiban Penggunaan Masker bagi Masyarakat, Prosedur Karantina Rumah Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah dan Nomor : 440/0007222 Tata cara Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19.
Read more