Tugas Pokok dan Sasaran
Tujuan RSUD dr Rehatta :
RSUD dr Rehatta tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Fungsi RSUD dr Rehatta :
Dalam melaksanakan tugas, RSUD Dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
b. penyusunan Program Kerja dan Anggaran RSUD;
c. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai
dengan standar pelayanan RSUD;
d. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan
kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam
rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi
bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan
memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang Kesehatan;
g. penyelenggaraan kesekretariatan RSUD;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian RSUD;
i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSUD; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.